Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

Bercerita Di Kota Angin

Salam Pramuka, Pertama saya ingin mengucapkan rasa syukur kehadirat Ilahiroobi yang mana detik ini saya masih bisa merasakan kesehatan dan yang pasti masih diberi ingatan yang salah satunya mengingat Kaka - Kaka Teman - Teman KPDK Jabar 2012, (Majalengka, 13 s.d 18 Juli 2012). Sholawat Serta salam tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SolallalhuĆ”laihi Wassalam dan kepada para sahabatnya, Kelompok Pink, Ungu, Kuning, Merah, Cokelat, Biru Tua, Biru Muda, Orange, Hijau Muda, hmmmm itu semua yang menjadi sebagaian hiasan setiap kita duduk di Aula, tak Mudah untuk menyesuaikan dengan temen - teman yg datang dari penjuru Jawa Barat, Tapi dengan keakraban kaka  kaka Pramuka yang begitu hangat semuanya menjadi Erat, Perjalan ku di Mulai dari kabupaten Purwakarta menuju Majalengka membutuhkan waktu 4 Jam untuk sampai, bagaimana yang dari Cirebon, Bogor, Depok. semua itu dengan hati bisa sampai pada tujuan. setiba melangkahkan kaki pada rentetan kamar, sebelum itu daftar ulan...

Wawasan Wiyata Mandala

Wawasan Wiyata Mandala Ditulis   1 Januari 2012  oleh  LenteraK —   1 komentar  - dibaca 2.058 kali Wawasan Wiyata Mandala . Wawasan berarti  pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (Jawa) pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.  Wawasan Wiyata Mandala  adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Secara formal  Wawasan Wiyata Mandala  ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.  Wawasan Wiyata Mandala merupakan konsepsi atau cara pandang; bahwa sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggaraan pendidikan.  Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah meng...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 200 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 200 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka; c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka; e. bahwa berdasark...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan p...